Ringkasan sejarah pembentukan dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Tengah (Papua Tengah), disusun operasional agar siap dipakai untuk profil OPD, TOR, atau dokumen perencanaan.
Garis besar pembentukan
Provinsi Papua Tengah dibentuk pada 2022 melalui pemekaran dari Provinsi Papua, sehingga urusan Koperasi dan UMKM sebagai urusan pemerintahan konkuren wajib dibentuk perangkat daerahnya pada tingkat provinsi baru tersebut agar fungsi pembinaan, pemberdayaan, pengawasan, dan layanan publik dapat berjalan mandiri.
Pada fase awal 2022–2023, fungsi Koperasi–UMKM diampu secara transisional sambil menyiapkan perangkat regulatif, kelembagaan, dan operasional, termasuk penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) OPD, pengisian jabatan struktural, serta penganggaran dan pengalihan program dari provinsi induk.
Penetapan nomenklatur dan SOTK
Nomenklatur yang lazim digunakan adalah “Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Tengah” atau padanan yang sesuai standar perangkat daerah; SOTK menetapkan kedudukan dinas, tugas pokok dan fungsi, serta pembidangan seperti kelembagaan koperasi, pemberdayaan UMKM, akses pembiayaan, pemasaran–digitalisasi, dan data–monev.
Penetapan SOTK dilakukan melalui Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum operasional, kemudian diturunkan ke rencana strategis (Renstra), rencana kerja tahunan, dan dokumen akuntabilitas kinerja (LKJIP/LAKIP).
